Aqidah
Seseorang Wafat Dengan Meninggalkan Harta Dan Utang, Apakah Sebaiknya Mendahulukan Pembagian Warisan Atau Melunasi Utang Almarhum?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 21, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang lelaki meninggal dunia dan meninggalkan harta yang banyak untuk anak-anaknya. Namun di saat yang sama, dia memiliki utang kepada orang lain. Dapatkah Anda memberitahukan ayat Al-Quran atau hadits yang menunjukkan bahwa ahli waris boleh membagi harta warisan terlebih dahulu, baru kemudian membayar utang?