Aqidah

Seseorang Wafat Dengan Meninggalkan Harta Dan Utang, Apakah Sebaiknya Mendahulukan Pembagian Warisan Atau Melunasi Utang Almarhum?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 21, 20222 min read
Seseorang Wafat Dengan Meninggalkan Harta Dan Utang, Apakah Sebaiknya Mendahulukan Pembagian Warisan Atau Melunasi Utang Almarhum?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki meninggal dunia dan meninggalkan harta yang banyak untuk anak-anaknya. Namun di saat yang sama, dia memiliki utang kepada orang lain. Dapatkah Anda memberitahukan ayat Al-Quran atau hadits yang menunjukkan bahwa ahli waris boleh membagi harta warisan terlebih dahulu, baru kemudian membayar utang?
HomeRadioArtikelPodcast