Aqidah
Melunasi Utang Orang Yang Meninggal Dunia Harus Diprioritaskan Daripada Membagi Warisan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
October 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya adalah paman dari keponakan saya yang meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan mobil di al-Ahsa'. Dia meninggalkan keluarga dan anak-anak perempuan. Anaknya yang paling besar lahir pada tahun 1388 H, dan seluruhnya masih di bawah umur. Dia wafat tanpa mewariskan harta sedikit pun, bahkan dia mempunyai utang yang akhirnya menjadi beban delapan anak, ibu, dan dua istri.
Sayalah yang mengurus seluruh anak-anaknya, karena saya termasuk kakek mereka. Negara memberikan santunan uang, karena dia bekerja di kepemimpinan Garda Nasional Pasukan Pertama. Saya bingung untuk mengelola uang ini, apakah harus saya berikan kepada orang-orang yang berpiutang atau kepada ahli waris? Mohon beri saya fatwa agar saya mengetahui apa yang harus dilakukan.