Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka anak Anda tersebut dianggap sebagai mahram Anda dan Anda boleh bepergian dengannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali dengan mahram. Jika memungkinkan, Anda pergi ke sana dan membawanya atau mahramnya dengan cara yang sesuai syariat, maka itu lebih baik. Dengan cara menyogok adalah hal yang tidak diperbolehkan. Anda harus mendoakan hidayah untuk nenek Anda dan mengirimkan beberapa kaset yang cocok berisikan khutbah dan berbagai ceramah. Wabillahittaufiq, wa […]


Laki-laki tersebut tidak boleh bepergian dengan wanita tersebut tanpa ada mahram, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang lainnya bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam bersabda, لا يخلون رجل بامرأة، ولا تسافرن امرأة إلا ومعها محرم، فقام رجل فقال: يا رسول الله: اكتتبت في غزوة كذا وكذا وخرجت امرأتي حاجَّة، قال: اذهب فاحجج مع […]


Hal itu tidak boleh bagi Anda, karena ada kekhawatiran terjerumus ke dalam fitnah dan Anda bukan mahram bagi wanita tersebut sementara anak Anda yang belum balig tidak bisa dipandang sebagai mahram agar Anda bisa mengajak bibinya naik mobil bersama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh bepergian tanpa mahram. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم “Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama muhrim.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anak-anak suami yang telah baligh dan berakal boleh menjadi mahram bagi istri ayah (ibu tiri) mereka dalam perjalanan haji atau hal lainnya. Sama saja apakah itu ibu mereka atau ibu tiri mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seseorang itu bukanlah mahram bagi istri saudaranya. Maka dia tidak boleh menaati perintah ayah dan saudaranya untuk bepergian dengannya ke tempat keluarganya atau ke tempat lain. Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk mendurhakai Sang Khalik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahram atau suaminya. Sama saja perjalanannya jauh atau dekat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dan dia tidak takut ketika tinggal sendiri di apartemennya ada orang yang menyerang dan ingin merusak kehormatannya misalnya maka dia boleh tinggal di apartemen ini. Adapun jika dia takut akan bahaya yang menimpa dirinya jika bertahan di apartemen itu maka dia harus pindah ke tempat yang bisa menjamin keamanan dirinya. […]


Perjalanan tersebut tidak diperbolehkan, karena perjalanan itu tanpa mahram. Sebagaimana juga surat kuasa ini tidak sah dan tidak berguna dalam hal itu serta seorang perempuan tidak boleh melakukan perjalanan tanpa mahram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jarak yang disebutkan bukan jarak bepergian jauh yang mesti ditemani oleh mahram, tetapi Anda tidak boleh naik kendaraan sendirian dengan seorang laki-laki yang bukan mahram Anda karena hal ini adalah berduaan yang diharamkan. Dalam riwayat sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda, لا يخلون رجل بامرأة؛ فإن الشيطان ثالثهما “Janganlah seorang lelaki […]


Syarat mahram yang menyertai perempuan adalah baligh dan berakal. Anak kecil dan yang belum berakal tidak bisa mewujudkan tujuan dari keberadaan mahram, yaitu menjaga perempuan dan membantu urusannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.