Fiqih
Perempuan Tua Bepergian Tanpa Mahram

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki seorang nenek yang sudah tua tinggal di salah satu negara Arab. Dia ingin berkunjung ke negeri suci ini. Akan tetapi para petugas yang berwenang memberi visa tidak mengizinkannya masuk kecuali dengan mahram. Dia tidak memiliki siapapun kecuali hanya seorang anak yang hidup dengannya dan anaknya ini memilki seorang istri dan tujuh orang anak, semuanya masih kecil-kecil.
Kami tidak bisa memasukkan nenek ke negeri ini kecuali dengan melakukan sogokan. Apakah hal itu boleh? Perlu diketahui bahwasanya nenek saya itu telah melakukan syirik besar yang mengeluarkannya dari agama semoga Allah melindungi kita sementara dia tidak mengetahuinya.
Saya ingin dia datang sehingga saya bisa memberitahunya tentang itu dan mengajarkan kepadanya akidah yang benar. Dia juga diuji dengan penyakit yang hanya Allahlah yang mengetahuinya. Mohon dijawab pertanyaan saya. Semoga Allah membalasi Anda dengan kebaikan.