Fiqih

Jika Seorang Pasien Wanita Tidak Mendapatkan Mahram, Apakah Dia Boleh Pergi Sendirian Ke Rumah Sakit Untuk Pemeriksaan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 12, 20221 min read
Jika Seorang Pasien Wanita Tidak Mendapatkan Mahram, Apakah Dia Boleh Pergi Sendirian Ke Rumah Sakit Untuk Pemeriksaan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang gadis yang sedang sakit. Dan saya harus melakukan pemeriksaan di rumah sakit di Riyadh sementara di sini tidak ada pengobatan untuk saya. Orang tua saya telah lama meninggal. Ketika tiba jadwal untuk berobat saya sangat gusar karena saya tidak menemukan orang yang bisa mengantarkan saya ke Riyadh. Saya punya dua saudara laki-laki seayah namun sejak empat tahun mereka menolak pergi dengan saya. Saya berobat dan melakukan pemeriksaan ulang setelah dua bulan atau empat bulan, mereka mungkin tidak pergi kecuali hanya tiga kali. Jika dia pergi dengan saya dia meninggalkan saya selama satu minggu atau lebih. Saya juga punya paman namun dia juga tidak mau pergi dengan saya dan saya punya pekerjaan yang saya butuhkan karena kondisi saya. Mereka mengancam saya supaya tidak absen lebih dari dua hari. Dan anak-anak saudara laki-laki dan saudara perempuan saya masih kecil dan orang tuanya tidak mengizinkan mereka pergi dengan saya. Seperti inilah gambaran utuh kondisi saya. Apa pendapat Anda tentang perjalanan saya dengan pesawat tanpa mahram? Saya alhamdulillah seorang gadis yang taat dan memakai hijab yang menutupi tubuh saya sementara kondisi saya sangat sulit.
HomeRadioArtikelPodcast