Fiqih

Wanita Pergi Kerja Tanpa Mahram

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 12, 20221 min read
Wanita Pergi Kerja Tanpa Mahram

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang laki-laki merekrut pembantu (rumah tangga) wanita beragama Islam. Ketika habis masa kontraknya, dia pergi bersama pembantu tersebut dari Tabuk ke Jeddah berdua saja. Di Jeddah pembantu tersebut memintanya agar dibawa untuk menunaikan umrah karena dia akan meninggalkan Saudi dan tidak tahu apakah dia akan kembali atau tidak. Lalu mereka berdua pergi (ke Mekah) dan sang pembantu menunaikan umrah. Setelah itu mereka kembali ke Jeddah. Dia pulang ke negerinya dan laki-laki itu pun juga pulang ke rumahnya. Laki-laki tersebut ingin bertanya tentang: A. Apakah bepergiannya dengan wanita tersebut dibolehkan atau tidak? B. Hukum umrah wanita tersebut, apakah sah atau tidak? Apakah pembantu tersebut wajib menunaikan umrah padahal dia tidak mempunyai mahram atau tidak wajib?
HomeRadioArtikelPodcast