Fiqih
Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 12, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Salah seorang guru perempuan yang berasal dari Mesir memfatwakan kepada para siswi bahwa jika seseorang menikah seorang perempuan dan dia memiliki anak laki-laki dari istri sebelumnya maka anak-anak ini tidak boleh berangkat haji dengan istri ayahnya yang terakhir. Sejauh mana kebenaran fatwa itu?