Fiqih

Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 12, 20221 min read
Anak-anak Suami Yang Telah Baligh Dan Berakal Boleh Menjadi Mahram Istri Ayah (Ibu Tiri) Mereka Dalam Perjalanan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Salah seorang guru perempuan yang berasal dari Mesir memfatwakan kepada para siswi bahwa jika seseorang menikah seorang perempuan dan dia memiliki anak laki-laki dari istri sebelumnya maka anak-anak ini tidak boleh berangkat haji dengan istri ayahnya yang terakhir. Sejauh mana kebenaran fatwa itu?
HomeRadioArtikelPodcast