Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Boleh melangsungkan akad nikah terhadap anak perempuan yang masih kecil melalui ayahnya, khususnya jika menurut sang ayah hal itu membawa kebaikan bagi sang anak. Hal ini berdasarkan kisah pernikahan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dengan Aisyah yang berusia kurang dari sembilan tahun. Namun selain ayah, secara mutlak tidak boleh menikahkan seorang anak perempuan yang berusia […]


Selama surat kuasa tersebut diberikan kepada kuasa untuk mewakili Anda melangsungkan akad nikah dengan seorang perempuan yang jelas dan diketahui sebelumnya, dan dalam surat kuasa tersebut ditulis nama panggilan perempuan tersebut, yang merupakan bagian dari namanya yang sesungguhnya, maka surat kuasa tersebut sah. Sebagai konsekwensinya, akad pernikahan Anda dengan gadis tersebut juga sah, jika semua […]


Hendaklah kita bertawakal dan beserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menghilangkan keragu-raguan dan was-was, dan melangsungkan akad nikah di tempat yang tidak mungkin dihadiri orang-orang yang lemah imannya dan melakukan perbuatan sihir. Barangsiapa mengetahui orang-orang yang melakukan hal tersebut, hendaklah melaporkan kepada yang berwenang untuk ditangkap agar orang-orang merasa aman dari kejahatannya. Wabillahittaufiq, wa […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka apa yang Anda sebutkan, yaitu menyilangkan dan menggeretakkan jari-jari ketika akad nikah, tidaklah berpengaruh sama sekali terhadap akad nikah Anda tersebut. Akad nikah tersebut sah dan tidak perlu diulangi lagi. Hendaknya Anda meninggalkan prasangka akan terjadinya hal buruk karena hal-hal yang Anda sebutkan dan yang lainnya, karena hal […]


Pertama, hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanadnya. Dia berkata, meriwayatkan kepada kami Ahmad bin Mani’, meriwayatkan kepada kami Yazid bin Harun, telah memberitahu kami Isa bin Maimun al-Anshari, dari al-Qasim bin Muhammad. Dari Aisyah radhiyallahu `anha yang berkata, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya.” […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka akad nikah boleh dilangsungkan di masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, yaitu akad tersebut berlangsung setelah anak perempuan Anda haid sebanyak tiga kali sejak perceraiannya dengan suaminya yang pertama, maka akad tersebut sah, walaupun tiga kali haid tersebut terjadi kurang dari tiga bulan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila lelaki tersebut telah melangsungkan akad nikah yang diakui syariat pada perempuan tersebut, walaupun belum menggaulinya, maka dia telah menjadi istrinya. Dan perempuan tersebut berstatus hukum sebagai istri yang belum digauli, sehingga apabila dicerai maka dia hanya berhak mendapatkan setengah mahar dan tidak ada masa iddah yang harus dijalaninya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, […]


Akad nikah berlangsung dengan menggunakan lafaz yang disyariatkan, yaitu ijab dari wali atau yang mewakilinya dan qabul dari pihak suami atau yang mewakilinya serta dhadiri oleh dua orang saksi yang terpercaya. Tidak disyariatkan untuk membagikan bauh-buahan atau yang lainnya dan tidak pula membawa bunga-bunga karena hal itu tidak ada landasannya dalam syariat Islam. Namun, yang […]


Selawat al-Fatih tidak ada landasannya dalam syariat Islam dan segala bentuk amalan yang tidak ada landasannya dalam syariat Islam termasuk bidah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد “Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.” Alasan lainnya […]


Menghidangkan walimah ketika akad nikah bukanlah bidah dalam agama ini. Dan ia termasuk dalam tradisi yang hukumnya sesuai dengan kondisi yang melingkupinya. Jika terjadi pemborosan dan membuat suami terbebani dengan sesuatu yang tidak dapat dia lakukan, dan di dalamnya orang-orang memukul gendang, menari, berbaur antara lelaki dan perempuan dan sejenisnya, maka hal itu tidak dibolehkan. […]


Apa yang Anda sebutkan, yaitu pembacaan salawat al-Fatih ketika akad nikah, tidaklah merusak akad tersebut, karena khutbah nikah sebelum berlangsungnya akad adalah disunnahkan. Khutbah nikah tersebut tidak termasuk dalam syarat sahnya nikah. Khutbah tersebut adalah khutbah al-Hajah (kebutuhan) yang berdasarkan pada hadis Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu, dia berkata, علمنا رسول الله صلى الله عليه وسلم […]