pernikahan

Akad Nikah Dengan Membaca Shalawat al-Fatih

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 23, 20222 min read
Akad Nikah Dengan Membaca Shalawat al-Fatih

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seorang pemuda yang mempelajari agama hingga menjadi salah seorang ulama besar. Kemudian dia mendengar bahwa pernikahan kedua orang tuanya berlangsung dengan pembacaan shalawat al-Fatih. Dan shalawat al-Fatih adalah "Allahumma shalli `ala Muhammad, al-Fatih lima ughliq, wal-Khatimu lima sabaq, Nashirul haq bil haq (Ya Allah, bersalawatlah kepada Muhammad, sang pembuka bagi hal-hal yang terkunci, penutup bagi yang telah lalu dan pembela kebenaran dengan kebenaran)". Ketika mendengar berita ini, dia mengumpulkan para ulama dan orang-orang untuk memperbaiki akad nikah orang tuanya yang telah berlangsung lama itu. Apakah pemuda itu adalah anak dari ayahnya, atau bukan, baik pernikahan ayahnya tersebut berlangsung karena ketidaktahuan maupun berdasarkan Tarekat Tijaniyah yang diambil dari Ahmad at-Tijani. Saya mohon Anda memberi fatwa kepada saya dalam permasalahan yang berat ini disertai dengan dalil-dalil, dan jawabannya dalam bentuk tertulis, agar permasalahan kami ini dapat terpecahkan. Terakhir, saya mohon Anda menjawab pertanyaan saya ini di awal bulan depan. Demikian pertanyaan saya, dan Allah Sang Pemilik taufik dan Pemberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Saya berdoa semoga dengan rahmat dan kemurahan-Nya, Allah menyatukan kita di surga Firdaus, sesungguhnya Dia Maha Mengabulkan doa. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast