pernikahan
Walimah Setelah Akad Nikah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 23, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Terdapat fenomena yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan pernikahan. Yaitu pihak suami langsung menyembelih binatang setelah akad nikah, yang di tempat kami disebut dengan Dzaba'ihul-milkah (sembelihan akad) atau shafa'ih (lapisan-lapisan daging akad).
Dan ketika itu dibuat tempat khusus untuk pembacaan syair, lampu-lampu khusus dinyalakan, diadakan permainan-permainan khusus dan tarian selama satu malam. Padahal Anda tahu bagaimana kondisi mayoritas pasangan suami istri yang baru menikah.
Akan tetapi fenomena ini menjadi hal yang harus dilakukan, tidak dapat ditinggalkan oleh kebanyakan orang. Dan ini bukan walimah yang akan dilangsungkan setelah beberapa waktu berikutnya. Maka apa hukumnya, apakah hal itu adalah bidah dalam agama atau bukan?