Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang Muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang lelaki boleh menikah dengan lebih dari satu istri hingga empat istri, jika dia yakin dapat berbuat adil dengan para istrinya dan tidak akan beruat zalim kepada mereka. Akan tetapi diharamkan baginya menikah lebih dari empat istri dalam satu waktu. Dalil akan hal tersebut adalah dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Adapun al-Quran adalah firman Allah […]


Masa idah wanita hamil yang dicerai suaminya atau ditinggal mati oleh suaminya berakhir ketika dia melahirkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya” (QS. Ath-Thalaaq: 4) Melangsungkan akad nikah dengannya adalah batil dan akad nikah tersebut tidak […]


Tidak diragukan lagi bahwa hubungan saudara berlaku pada orang-orang yang memiliki ibu yang sama. Dan larangan menikah dua perempuan yang bersaudara bersifat mutlak, baik keduanya satu nasab maupun satu susuan, keduanya perempuan merdeka atau budak, atau antara seorang perempuan merdeka dan seorang perempuan budak, dari dua orang tua yang sama, ayah yang sama atau ibu […]


Pertama: Tidak boleh hukumnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi, وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. An-Nisaa’: 23) Kedua: Mengenai keinginan Anda untuk menceraikan sang adik agar dapat menikahi kakaknya, atau tetap melanjutkan pernikahan Anda dengan […]


Syariat Islam adala syariat yang toleran, sempurna, dan jelas. Syariat Islam bukanlah syariat yang ekstrim, yang mengharamkan anak-anak perempuan paman (dari pihak ayah) dan anak-anak perempuan bibi (dari pihak ibu). Syariat Islam juga bukanlah syariat yang gegabah, yang membolehkan pernikahan dengan saudara perempuan dan anak saudara perempuan. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا […]


Pernikahan kedua tidak sah karena akad nikah tersebut adalah akad nikah yang dilakukan dengan wanita yang masih menjadi istri orang. Yang wajib dia lakukan sekarang adalah, mengajukan gugatan ke pengadilan agama sampai pengadilan menceraikannya atau memutuskan fasakh terhadap suaminya, kemudian mengulangi akad nikah dengan suami yang kedua karena akad nikah yang pertama batil (tidak sah). […]


Ia tidak boleh menikah dengan lelaki lain karena ia masih berada dalam ikatan pernikahan dengan suaminya. Jika suaminya menalaknya atau meninggal dunia lalu ia menyelesaikan masa iddahnya maka ia boleh menikah dengan lelaki lain. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang menjelaskan orang-orang yang haram dinikahi, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ “Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu […]


Apabila kenyataannya sesuai dengan yang disebutkan bahwa mereka berdua ketika menikah tidak tahu tentang hubungan kekerabatannya, maka mereka dimaafkan dan mereka berdua harus dipisahkan. Anak mereka dinisbatkan kepada mereka berdua karena ia hasil dari nikah yang mengandung syubhat (tidak diketahui halal atau haram). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pendapat yang benar adalah dalam pernikahan kesepadanan yang diakui adalah kufu’ dalam agama, bukan nasab, berdasarkan sifat umum Firman Allah Ta’ala, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaramu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antaramu.” (QS. Al-Hujuraat: 13) Juga berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu `alaihi […]


Dalam akad nikah, kesepakatan antara wali perempuan dengan lelaki yang melamarnya, tanpa adanya saksi ketika akad pernikahan, tidaklah cukup, walaupun telah berlangsung ijab dan qabul dari kedua belah pihak. Akad tersebut harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل “Tidak […]


Zaid adalah putra Haritsah bin Syurahil al-Kalbi, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian memerdekakannya dan menjadikannya sebagai anak sehingga dahulu Zaid dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad, hingga Allah menurunkan firman-Nya ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al-Ahzab: 5) Maka orang-orang pun memanggilnya Zaid bin Haritsah. […]