Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang ragu dengan jumlah putaran tawaf, dia harus menghitungnya sesuai dengan yang diyakininya, yaitu jumlah lebih kecil dan dia harus menyempurnakan jumlah putaran yang ragu. Anda wajib mengulang putaran tawaf yang belum sempurna. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Bermalam di Mina pada malam hari-hari tasyriq adalah salah wajib haji dan tidak boleh ditinggalkan kecuali oleh mereka yang memilki uzur. Batas minimal bermalam di Mina adalah sampai pertengahan malam. Siapa yang meninggalkannya tanpa uzur wajib membayar dam. Dan siapa yang sampai di sana setelah pertengahan malam dan berada di sana sampai terbit fajar maka […]


Dibolehkan keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam bagi mereka yang memiliki uzur, seperti orang sakit, orang tua dan anak-anak untuk menghilangkan kesulitan. Dan dibolehkan bagi orang yang menemani mereka keluar bersama mereka. Adapun mereka yang sehat lebih utama bagi mereka untuk menetap di Muzdalifah sampai salat Subuh. Tidak ada kewajiban membayar dam karena Anda kembali […]


Jika kondisinya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan di atas maka tidak apa-apa bagi mereka dan insya Allah haji mereka sah. Kewajiban untuk bermalam di Muzdalifah gugur dari mereka karena mereka baru sampai di sana setelah pertengahan malam. Keluarnya mereka dari sana adalah keringanan bagi mereka dan bagi orang yang bertolak dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. […]


Orang-orang yang tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan dan melontar jumrah ‘Aqabah sebelum pertengahan malam mereka wajib membayar dua fidyah: Satu fidyah karena meninggalkan bermalam di Muzdalifah tanpa alasan dan fidyah satu lagi karena melontar sebelum pertengahan malam. Adapun tawaf ifadhah yang dilakukan sebelum pertengahan malam wajib diulang dan kembali lagi ke Mekah kapan saja […]


Bermalam di Muzdalifah termasuk salah satu wajib haji. Bermalam di Muzdalifah bisa dilaksanakan dengan cara berada di sana di sebagian besar malam. Karena Anda keluar dari Muzdalifah pukul dua belas malam sebagaimana yang Anda sebutkan maka hal ini tidak apa-apa sebab telah lewat dari pertengahan malam sehingga tidak apa-apa keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam […]


Anda wajib membayar dam karena telah meninggalkan salah satu wajib haji disebabkan kelalaian Anda. Anda tidur sebelum sampai di sana sehingga Anda tidak bisa bermalam di Muzdalifah. Seharusnya Anda tetap melanjutkan perjalanan menuju Muzdalifah sehingga Anda bisa bermalam di sana pada malam Nahr (malam 10 Dzulhijjah). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, […]


Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan yang sedang haid berada di masjid ataupun memasuki Masjid Haram sampai dia dalam keadaan suci dan mandi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini sebagaimana dalam hadis Aisyah radiyallahu ‘anha beliau berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam datang, beliau mendapati pintu-pintu rumah sahabatnya mengarah ke masjid maka beliau […]


Melontar pada hari Tasyriq tidak sah kecuali setelah tergelincirnya matahari dan tidak sah serta tidak diterima jika dilakukan pada pagi hari karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melontar kecuali setelah tergelincirnya matahari. Beliau bersabda, خذوا عني مناسككم “Ambillah dariku tata cara manasik haji kalian” Siapa yang tidak sempat melontar pada hari ini maka […]


Siapa yang tidak bisa sampai di Muzdalifah untuk bermalam di sana karena sarana transportasi yang datang terlambat atau tidak mampu berjalan karena lemah atau karena ada keluarga yang harus selalu ada bersamanya, maka orang yang kondisinya seperti ini dimaafkan untuk tidak bermalam di Muzdalifah dan tidak diwajibkan membayar dam. Hal ini berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, […]


Bermalam di Muzdalifah minimal sampai pertengahan malam adalah di antara bagian wajib haji. Siapa yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i maka dia wajib menyembelih fidyah berupa kambing atau tujuh ekor unta atau tujuh ekor sapi. Dan hal yang Anda lakukan pada hari nahr (10 Dzulhijjah) yaitu mengulang melontar Jumrah ‘Aqabah ketika menyadari kesalahan, maka lontaran Anda […]


Anda wajib membayar fidyah karena meninggalkan bermalam di Muzdalifah yaitu dengan menyembelih seekor hewan di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci. Yang wajib disembelih adalah seekor domba atau dua ekor kambing atau tujuh ekor unta atau tujuh ekor sapi sebagai kurban. Jika Anda tidak sanggup maka berpuasalah selama sepuluh hari. Dan begitu […]