Haji & Umrah
Mengulang Melontar Jumrah Ketika Terjadi Kesalahan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada tahun 1433 H ini kami menunaikan ibadah haji. Ketika sampai di Muzdalifah bersama kami ada kaum wanita dan orang-orang tua kami melaksanakan salat Magrib dan Isya kemudian kami mengumpulkan kerikil untuk melontar dan setelah itu kami berangkat menuju Mina dan kami tidak bermalam di Muzdalifah karena kami terikat dengan satu mobil.
Setelah matahari tergelincir pada tanggal 10/12 saya pergi melontar dan melihat orang melontar Jumrah Wustha dan saya ikut melontar bersama mereka tanpa saya tahu kalau itu Jumrah Wustha kemudian saya mencukur rambut. Ketika kembali ke kemah mereka bekata kepada saya, "Anda salah dalam melontar".
Pada hari yang sama sebelum masuk waktu Magrib saya kembali dan melontar Jumrah 'Aqabah sebanyak tujuh kali kemudian saya mencukur rambut. Pada hari ke 11 saya kembali pergi melontar dan pada malam ke 12 saya berada di Mina sampai pertengahan malam. Saya minta tolong kepada teman saya untuk menggantikan saya melontar pada tanggal 12 dan saya berangkat ke Mekah untuk melakukan satu kali tawaf ifadhah dan wada'.
Setelah itu saya berangkat ke Jeddah dan dilanjutkan ke Khamis Mushayt karena tuntuan pekerjaan dan kondisi kesehatan. Saya menunaikan haji dengan cara qiran, adan apa yang harus saya lakukan? Perlu diketahui bahwa saya telah menyembelih dua ekor di tempat kerja saya karena saya khawatir telah melakukan kesalahan.