Haji & Umrah

Tertidur Sehingga Tidak Bermalam Di Muzdalifah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 25, 20231 min read
Tertidur Sehingga Tidak Bermalam Di Muzdalifah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menunaikan haji tahun lalu yaitu tahun 1416 H. Ketika bertolak dari Arafah setelah tenggelamnya matahari pada tanggal sembilan Dzulhijjah kami tidak bisa sampai di Muzdalifah dan tidak bisa juga bermalam di sana pada malam itu karena jalan menuju Muzdalifah macet disebabkan oleh kendaraan. Kami melanjutkan perjalanan ke Muzdalifah dengan mobil kami dengan niat bermalam di sana. Akan tetapi pada pukul satu malam kami mengantuk dan tertidur sebelum sampai di sana. Kami baru sampai di sana setelah matahari terbit pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Kami tidak sempat berhenti di sana dan kamit terus melanjutkan perjalanan ke Mina. Saya berharap Anda bisa menjelaskan hukum tentang permasalahan ini, apakah ada denda yang harus kami bayar? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik dan senantiasa menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast