Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan berarti tawaf tersebut tidak sah. Anda wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah dan sa`i jika Anda melakukan haji tamattu` dan melakukan tawaf wada` jika Anda tidak langsung meninggalkan Mekah setelah tawaf ifadah. Dan jika Anda melakukan haji qiran atau ifrad dan Anda telah melakukan sa`i setelah tawaf […]


Anda wajib kembali ke Mekah dan mengqada tawaf ifadah dan sa`i, karena tawaf adalah rukun haji dan dia tidak gugur walau apa pun alasannya. Dan jika terjadi hubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita dalam masa ini, maka Anda wajib membayar kafarat, yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban yang disembelih di […]


Tawaf ifadah adalah rukun haji yang tidak sempurna haji kecuali dengan melakukannya. Untuk keabsahan ibadah haji disyaratkan agar dilakukan tujuh kali putaran. Apabila kurang satu putaran atau sebagiannya maka tawafnya tidak sah, dan dia harus kembali ke Mekah dan melakukan tawaf secara sempurna dan setelah itu melakukan sa`i antara Safa dan Marwah jika dia melakukan […]


Jika wanita yang meninggalkan Mekah sebelum tawaf ifadah tersebut telah kembali ke Mekah dan telah menunaikan tawaf ifadah, berarti dia telah menunaikan kewajibannya, alhamdulillah. Tetapi jika setelah tawaf ifadah dia masih berada di Mekah, maka dia wajib melakukan tawaf wada` dan jika tawaf wada` itu ditinggalkan maka dia wajib membayar kafarat. Dan apabila dia langsung […]


Tidak ada halangan bagi Anda untuk memegang kursi roda yang dinaiki oleh ibu Anda ketika tawaf dan sai dan Anda meniatkan tawaf dan sai untuk ayah Anda, sedangkan ibu Anda meniatkan untuk dirinya pada waktu yang sama. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى “Sesungguhnya […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda berkewajiban membayar kafarat, yaitu menyembelih satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban kemudian Anda menyembelih kambing tersebut dan membagikannya kepada fakir miskin di Mekah, sebagai kafarat terhadap hubungan intim yang terjadi sebelum tawaf ifadah. Dan haji Anda sah, insya Allah dan tidak ada kewajiban tawaf […]


Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib pergi ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah dan setelah itu melakukan sa`i untuk haji pertama. Dan apabila terjadi hubungan intim dengan istri Anda, maka Anda wajib melakukan apa yang telah dijelaskan sebelumnya dan juga di samping itu menyembelih fidyah, yaitu satu ekor kambing yang cukup umur […]


Jika Anda menunda tawaf ifadah dan melaksanakannya ketika Anda hendak pergi dari Mekah maka dia cukup melakukan tawaf ifadah dan tidak perlu lagi melakukan tawaf wada`. Sedangkan ketika hendak bepergian, jika Anda melakukan tawaf wada` saja dan Anda tidak meniatkannya untuk tawaf ifadah maka haji Anda tidak sempurna sehingga Anda melakukan tawaf ifadah. Oleh karena […]


Ibu Anda wajib kembali ke Mekah untuk menunaikan tawaf ifadah dan cukup baginya melakukan tawaf ifadah (tidak perlu tawaf wada`) jika Anda sekalian langsung melakukan perjalanan setelah melakukan tawaf ifadah. Semoga Allah menyembuhkannya dari segala keburukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Haji Anda sah, tetapi Anda harus datang lagi ke Mekah secepatnya, kemudian lakukanlah tawaf ifadhah yang Anda tinggalkan, setelah itu lakukanlah tawaf wada. Jika dalam jangka waktu ini Anda pernah melakukan jimak dengan istri Anda, maka Anda wajib menyembelih seekor kambing di Mekah kemudian Anda bagikan dagingnya kepada orang-orang fakir yang ada di sana. Jika […]


Orang yang telah haji tapi belum melakukan tawaf ifadah hajinya sah, tetapi haji tersebut memiliki kekurangan dan tidak akan sempurna hajinya kecuali dengan melakukan tawaf ifadah dan sa`i antara Safa dan Marwah. Jika saudara penanya belum tawaf ifadah maka dia wajib kembali ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah serta sa`i antara Safa dan Marwah kapan […]


Anda wajib kembali ke Mekah untuk mengqadha tawaf ifadah, karena tawaf merupakan salah satu rukun haji dan hukumnya tidak gugur walau bagaimanapun alasannya. Begitu juga wajib bagi Anda menyembelih seekor kambing cukup umur untuk hewan kurban di Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin, dikarenakan bersenggama sebelum tawaf ifadah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]