Haji & Umrah
Perempuan Yang Meninggalkan Tawaf Ifadah Lalu Kembali Ke Tempat Tinggalnya Dan Suaminya Menggaulinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 25, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukumnya wanita yang berhalangan melakukan tawaf karena haid padahal dia sudah memakai obat, lalu dia pulang ke rumahnya kemudian ia digauli oleh suaminya. Sebagai catatan dia telah menunaikan haji tahun 1409 H dan dia bekerja di Kerajaan Arab Saudi di kota Najran.
Apakah boleh baginya melakukan tawaf ifadah tahun depan dan kapan saja? Apakah dia wajib melakukan tawaf saja atau tawaf beserta membayar dam? Apakah dam sudah cukup baginya atau tidak ada kewajiban baginya? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.