Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Dalil-dalil syariat tentang perintah untuk saling berlaku baik antara suami dan istri telah banyak sehingga suami wajib rujuk (kembali) kepada istrinya dengan cara yang baik dan haram rujuk kepada istrinya (dengan tujuan) untuk menyakitinya. Istri juga boleh, jika dia tidak menyukai suaminya karena perlakuan buruknya terhadapnya, untuk meminta cerai darinya meskipun melalui hakim agama. Wabillahittaufiq, […]


Apabila keadaannya seperti yang disebutkan, bahwa orang yang bertanya tersebut menikahkan putrinya dengan lelaki yang pada awalnya tidak diketahui karakternya, kemudian baru diketahui ternyata dia minum khamr dan tidak menghiraukan hukum-hukum syariat, maka ada dua kondisi yang tidak terlepas dari lelaki itu, yaitu: Pertama, kemungkinan dia tidak menghiraukan hukum-hukum syariat karena meremehkan dan tidak mengimani […]


Nusyuz adalah penolakan salah satu pihak dari pasangan suami istri untuk memberikan hak pasangannya. Dengan demikian, nusyuz dapat terjadi dari kedua belah pihak. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari […]


Menikah lagi tidak haram atau makruh. Jika seseorang merasa mampu secara material dan jasmani untuk menikah lagi, maka dia disyariatkan melakukannya, dengan (kemampuan) berlaku adil kepada keduanya. Oleh karena itu, hendaklah ia menasihati istrinya dan mengingatkannya tentang Allah, besarnya hak suami atasnya, dan kewajiban menaatinya dalam kebaikan. Suami juga harus berlaku lembut kepadanya, mencari sebab […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka hendaknya ada beberapa orang dari keluarga suami dan beberapa orang dari pihak istri yang mendamaikan keduanya. Jika Allah memudahkan keduanya untuk berdamai dan saling menerima, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak ada titik temu, maka penyelesaikannya dilanjutkan di pengadilan. Karena, pengadilanlah yang akan memisahkan keduanya dan memberikan hak kepada […]


Seorang suami wajib bersikap adil kepada para istrinya dalam hal-hal yang mampu dia lakukan. Adapun pada hal-hal yang tidak memungkinkannya untuk berbuat adil, maka sikap tersebut tidak wajib baginya. Memberi rumah kepada para istri adalah urusan yang sangat memungkinkan bagi suami untuk berlaku adil. Oleh karena itu, dia tidak boleh hanya memberi rumah kepada salah […]


Islam telah menetapkan hak-hak suami istri yang wajib ditunaikan oleh masing-masing kepada pasangannya. Setiap mereka juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan oleh pasangannya. Di antara hak bersama mereka berdua adalah diperlakukan dengan baik-baik oleh pasangannya. Istri boleh mengunjungi kedua orang tuanya satu atau dua minggu sekali, misalnya. Karena, silaturahim wajib atas seluruh kaum muslimin yang […]


Istri tidak boleh melakukan hal itu, kecuali dengan izin yang jelas atau menurut tradisi, seperti bahwa hal itu sudah menjadi kebiasaan (tradisi) antara keduanya (suami istri) dan suami tidak akan mengingkarinya (melarangnya) atau disepakati pada akad nikah tentang bekerjanya istri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan suaminya mengizinkan untuk keluar rumah karena suatu keperluan yang tidak dapat dihindari namun tidak ada orang lain yang dapat menggantikan, maka dia boleh melakukannya. Namun jika kondisinya tidak demikian, maka sungguh merupakan suatu kebaikan jika dia menetap di dalam rumah dan tidak banyak keluar untuk hal-hal yang tidak […]


Hendaklah ia meminta izin kepada suaminya. Jika suaminya mengizinkannya, maka hendaklah ia keluar dengan berhijab (memakai pakaian yang menutupi seluruh aurat) muhtasyimah (berpakaian yang menutupi anggota badan yang tidak menimbulkan fitnah, tidak transparan, dan tidak ketat), dan menjauhkan diri dari sebab-sebab fitnah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila seorang istri ingin keluar rumah, maka dia harus memberitahu suaminya tempat yang akan dia tuju. Suami boleh mengizinkannya untuk pergi ke tempat yang tidak berdampak negatif baginya, karena suami lebih memahami maslahat istrinya. Ini juga berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ “Dan para wanita mempunyai […]


Tidak apa-apa saudara laki-laki Anda tinggal bersama Anda di satu rumah, dengan syarat istri Anda memakai pakaian yang menutupi aurat, memakai hijab (pakaian yang menutupi seluruh anggota badan/aurat), dan tidak seorang pun dari saudara Anda berduaan dengan istri Anda di rumah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.