pernikahan

Pembagian Nafkah Dan Nusyuz

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 9, 20231 min read
Pembagian Nafkah Dan Nusyuz

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya menikah dengan dua orang istri. Alhamdulillah, saya memiliki beberapa anak lelaki dan perempuan dari masing-masing keduanya. Saya ingin memberikan sebuah rumah kepada salah seorang istri saya, karena dia berasal dari negara asing dan sekarang telah mengambil kewarganegaraan Arab Saudi. Di samping itu, dia juga tidak memiliki kerabat di negara ini. Apakah saya boleh membelikan sebuah rumah dengan sertifikat atas namanya? Mohon penjelasan atas permasalahan ini. Semoga Allah melindungi dan memberi pahala kepada Anda. Amin.
HomeRadioArtikelPodcast