pernikahan
Seorang Bapak Menikahkan Putrinya Dengan Lelaki Yang Tidak Diketahui Sebelumnya Bahwa Dia Melakukan Perbuatan Keji, Apakah Dia Boleh Meminta Kembali Putrinya Itu?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang ayah menikahkan putrinya dengan lelaki yang tidak diketahui karakternya dulu. Kemudian terungkap bahwa lelaki tersebut meminum khamr (minuman keras) dan tidak menghiraukan hukum-hukum syariat. Ayah dari gadis tersebut menanyakan apakah dia boleh mengambil putrinya kembali dari lelaki itu?