pernikahan
Saudara-saudara Suami Tinggal Bersamanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 9, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya seorang laki-laki, pegawai, dan sudah beristri. Namun, kondisi kesehatan dan ekonomi ayah saya membuat kami tinggal di satu rumah. Perlu diketahui bahwa saya memiliki dua saudara laki-laki dan yang paling kecil berumur 17 tahun. Bagaimana pendapat Syeikh tentang tinggalnya saya dan istri saya di satu rumah bersama ayah dan saudara laki-laki saya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh