pernikahan
Keluar Rumah Untuk Menunaikan Keperluan Dngan Tetap Menjaga Adab Islami

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 9, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apa hukum seorang perempuan yang pergi ke pasar untuk suatu keperluan, dengan tetap menutup seluruh tubuhnya dan merendahkan suaranya? Itu dia lakukan karena tidak ada orang yang dapat menggantikannya, kecuali seorang lelaki yang tidak tahu keperluan perempuan dan kebutuhan rumah tangga yang harus dibeli. Apabila dia keluar rumah tanpa seizin suami, maka bagaimana hukumnya?