pernikahan
Menalak Istri Kemudian Merujuknya Dan Berpaling Darinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki telah beristri selama dua puluh tahun atau lebih, tetapi setelah itu dia menikah lagi. Setelah menikah (dengan istri yang kedua), dia menceraikan istri pertamanya. Namun, tiga bulan kemudian istri keduanya pergi sehingga dia mengembalikan istri pertamanya menjadi istrinya lagi (rujuk).
Hanya saja, dia tidak berbicara kepada istrinya itu meskipun telah menjadi istrinya lagi. Dia masuk ke rumah dan memakan makanan dan minuman yang telah disediakan untuknya, tetapi dia tidak berbicara kepadanya atau mengajaknya berbicara. Kondisi seperti itu telah terjadi selama satu tahun penuh. Para sahabat yang baik hatinya telah berusaha untuk menyatukan (mengakurkan) mereka, tetapi dia menolak terus. Apa hukum Islam tentang masalah ini.