Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila Anda telah menasihatinya dan ia tidak salat juga maka wajib menalaknya karena ia sudah menjadi wanita yang kafir menurut ijmak ulama, jika ia mengingkari wajibnya salat. dan kafir pula menurut pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama, jika ia tidak mengingkari wajibnya salat, dan Allah Ta’ala telah berfirman, وَلاَ تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ “Dan […]


Hukum asal, talak merupakan hak lelaki. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaaq: 1) Namun, apabila seorang suami memberi kuasa kepada si istri untuk menalak dirinya sendiri, kemudian ia menjatuhkan […]


Apabila seorang perempuan menceraikan suaminya, maka tidak terjadi talak dan dia tidak harus membayar kafarat. Yang harus dia lakukan adalah beristigfar dan memohon ampun kepada Allah, karena talak yang dia sampaikan kepada suaminya bertentangan dengan dalil-dalil syariat. Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa talak ada di tangan suami atau orang lain yang menempati posisinya sesuai dengan syariat. […]


Secara hukum asal, talak itu adalah wewenang suami dan orang yang ia beri wewenang untuk menalak. Hal ini apabila si suami sudah layak untuk menjatuhkan talak, dan jika belum layak maka walinyalah yang akan berperan menggantikannya. Apabila suami telah menguasakan kepada si istri untuk menalak dirinya, maka boleh bagi si istri untuk menalak dirinya selama […]


Pertama, Islam telah meletakkan wewenang talak ada di tangan seorang suami saja berdasarkan beberapa hikmah yang agung, di antaranya: 1. Lelaki mempunyai pola pikir, kehendak, pengetahuan dan pandangan yang jauh terhadap segala konsekuensi berbagai tindakan bila dibandingkan dengan perempuan. 2. Ia bertugas menafkahi dan memimpin keluarga, maka ia adalah pilar bagi sebuah rumah tangga. 3. […]


Kami anjurkan agar Anda tetap bersama istri Anda dan tidak menalaknya serta menunaikan kewajiban yang telah Allah amanahkan kepada Anda terhadap dirinya. Sudah sangat jelas bahwa salah satu tujuan syariat Islam adalah menjaga keluarga, mengeratkan tali persatuan dan menjauhi hal-hal yang merusaknya, di antaranya adalah talak. Janganlah Anda berencana untuk memutuskan talak kecuali bila Anda […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan, maka disyariatkan bagi Anda untuk berusaha memperbaiki kondisi kehidupan keluarga Anda, dengan harapan Anda dapat menemukan kecocokan dengannya. Namun jika Anda tidak mampu merealisasikannya dan tetap ingin menceraikannya, maka seyogyanya hal itu dilakukan dengan cara baik-baik, yaitu menjatuhkan satu talak padanya dan Anda harus memberinya nafkah, […]


Menikah adalah salah satu sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan menikah itulah agama seseorang dianggap telah sempurna, karena dia dapat menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Anda tidak perlu menalak istri, karena pernikahan tidak akan menghalangi Anda dari mencari ilmu, jika ada tekad yang kuat dan niat yang tulus. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Apabila seorang lelaki merasa bahwa istrinya tidak cocok untuk menjadi pendampingnya dan menurutnya lebih baik menceraikannya, maka dia boleh menceraikannya dan dia tidak terbebani apa-apa karena tindakannya itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak ada larangan untuk menunda pembayaran imbalan khuluk hingga waktu tertentu. Namun, jika pembayarannya ditunda hingga pihak perempuan menikah kembali, maka ini tidak dibenarkan karena waktunya tidak tentu (diketahui). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika seorang perempuan tidak menyukai istrinya dan dia khawatir tidak dapat menunaikan hukum-hukum Allah, maka disyariatkan khuluk, yaitu dia mengembalikan semua mahar yang diberikan oleh suaminya kemudian sang suami menceraikannya, berdasarkan hadits, امرأة ثابت بن قيس، أنها جاءت إلى النبي -صلى الله عليه وسلم- فقالت: يا رسول الله: ما أنقم على ثابت في دين ولا […]


Mengingat peminta fatwa (A. M. J.) telah menceraikan istrinya (H. M. S.) satu kali dengan imbalan, sebagaimana telah disebutkan oleh hakim dan ditulis dalam dokumen nomor 407 pada tanggal 29/11/1393 H, dan mengingat hakim telah memanggil sang istri berdasarkan permintaan sang suami untuk rujuk kembali dan pengakuan suami bahwa perempuan tersebut ingin menjadi istrinya kembali […]