pernikahan

Talak Tanpa Alasan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 11, 20232 min read
Talak Tanpa Alasan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya ingin menyampaikan pertanyaan berikut kepada Anda yang terhormat, Saya punya kedua orang tua yang memaksa saya untuk menikahi seorang perempuan yang tidak saya cintai. Karena situasi dan kondisi memaksa saya untuk mengikuti keinginan mereka berdua, dan calonnyapun bersedia untuk menikah dengan saya maka akhirnya saya menikah dengannya. Sejak hari pertama pernikahan sampai sekarang saya sudah berniat untuk menalaknya. Nah, apabila kedua orang tua saya merestui niat saya, apakah saya boleh menalaknya? Tetapi saya merasa takut dengan firman Allah Ta'ala,
لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
"Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." (QS. Ath-Thalaaq: 1)
HomeRadioArtikelPodcast