pernikahan
Seseorang Menikah Tanpa Rasa Cinta Dan Ingin Menceraikan Istrinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 10, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya menikah dengan seorang putri paman saya. Saya sebenarnya tidak menginginkan pernikahan tersebut, karena saya tidak menyukainya dan sama sekali tidak mempunyai keinginan untuk menikah dengannya. Akan tetapi ayah saya bersikeras agar saya menikah dengannya, dia berkata kepada saya, "Jika nanti dia tidak cocok untukmu, ceraikan saja dia".
Saat ini saya telah menetap di Kerajaan Arab Saudi selama tiga tahun dan saya tidak pernah pulang ke Mesir. Sekarang saya ingin pulang ke Mesir dan saya ingin menceraikan istri saya, karena saya tidak menunaikan hak-haknya mengingat saya tidak menyukainya sama sekali dan mengabaikan haknya sebagai seorang istri.
Jika saya menceraikannya apakah saya telah menzaliminya? Dan apakah dia mempunyai hak atas saya? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberi Anda pahala.