Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari Menteri Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan, Ketua Dewan Wakaf Tertinggi dengan suratnya No. […]


Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum dari Direktur Pusat Kejuruan di Jazan, No. (672/8) Tanggal 11/5/1415 H, dan dialihkan ke Komite Sekretariat […]


Jika tanah tersebut tidak diwakafkan untuk masjid dan tanah itu adalah milik Anda pribadi, maka tidak ada larangan membangun rumah yang terdiri dari dua lantai atau lebih kemudian menggunakan lantai dasarnya sebagai masjid untuk kaum muslimin yang ada di sekitar Anda sedangkan lantai dua dan seterusnya untuk rumah pribadi Anda atau untuk dikontrakkan karena niat […]


Tidak ada larangan akan adanya masjid di bawah perumahan jika masjid dan perumahan dibangun dari aslinya pada posisi (kondisi) ini, atau ia baru membangun masjid di bawah perumahan. Adapun jika penghunian perumahan di atas masjid terjadi belakangan maka ini tidak dibolehkan; karena atapnya dan apa yang di atasnya merupakan bagian dari masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan Salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada yang terhormat Mufti Umum, dari Direktur Utama Cabang Kementrian Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Penyuluhan di wilayah Riyadh, Abdullah […]


Tidak masalah ada tempat tinggal di bawah masjid untuk pengajar al-Quran, muadzin atau yang lain, karena hal itu merupakan aspek-aspek kebaikan yang dibutuhkan masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka kami berharap tidak ada kekhawatiran untuk shalat di masjid tersebut dan salatnya sah insya Allah Ta`ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Membuat bangunan di atas kuburan dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya tidak boleh karena hal itu termasuk sarana kemusyrikan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang melakukan hal itu dan mengatakan bahwa mereka termasuk orang yang jahat. Menyerahkan harta (uang) untuk kas kuburan termasuk syirik terbesar karena hal itu termasuk salah satu jenis ibadah […]


Apabila meminta izin kepada para pemilik dana yang sedianya digunakan membangun masjid tersebut bisa dilakukan agar (uang mereka) dialihkan untuk masjid lain maka meminta izin itu wajib. Tetapi jika tidak mungkin meminta izin maka menggunakan dana itu untuk perluasan masjid lain merupakan hal yang mesti dilakukan karena masjid-masjid itu satu jenis dan hal tersebut sesuai […]


Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala berkata : “Allah Ta’ala berfirman : وعاشروهن بالمعروف “Pergaulilah para istri dengan baik.” (QS. An-Nisa’: 19). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف “Dan mereka (para istri) berhak mendapatkan perlakuan yang baik sebagaimana wajib bagi mereka menunaikan kewajiban terhadap suami mereka dengan cara yang […]


Anda boleh menginfakkan sisa uang dari pembangunan masjid yang Anda pimpin untuk membangun masjid lain jika masjid pertama (yang Anda pimpin) sudah tidak membutuhkan uang itu lagi. Anda tidak boleh menggunakan uang itu untuk selain pembangunan masjid karena itu berarti menggunakan uang amal untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan orang yang beramal. Wabillahittaufiq, wa […]


Uang tersebut harus digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan oleh para donatur dan tidak boleh digunakan untuk urusan lain, tetapi tetap digunakan untuk keperluan masjid mana pun demi merealisasikan tujuan para donatur. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam