Fiqih
Sumbangan Orang Yang Dituduh Sebagai Tukang Sihir Untuk Membangun Masjid

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seseorang dituduh kuat melakukan sihir. Tuduhan tersebut sampai pada tingkat benar karena ada saksi-saksi. Orang ini bersedekah untuk membangun masjid, dan masjid pun sudah berdiri. Pada saat ditanya, ia menjawab: "Uang ini dari gaji pensiunku maka saya gunakan untuk membangun masjid". Apakah boleh shalat di masjid itu?