Fiqih
Uang Sisa Pembangunan Masjid

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya telah mengumpulkan amal (dana) untuk pembangunan masjid desa dan sebuah masjid megah telah selesai dibangun. Sebagian orang yang berhati mulia kemudian menanggung biaya proses finishing karena uang yang saya pegang tidak cukup untuk membiayainya. Sisa amal yang saya kumpulkan dari orang-orang masih saya bawa.
1. Apakah sisa uang amal tersebut boleh digunakan untuk membangun tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha atau membangun kuburan desa?
2. Apakah sisa uang amal tersebut boleh digunakan untuk membeli AC atau karpet masjid desa lain?
3. Apakah sisa uang amal tersebut boleh digunakan untuk membantu orang-orang yang telah menikah atau fakir miskin di desa kami dan pahalanya diniatkan untuk orang-orang yang telah beramal?
Perlu diketahui bahwa orang-orang yang telah beramal terdiri dari penduduk desa saya dan desa-desa yang lain.