Fiqih
Membangun Masjid Dengan Uang Kas (Kotak Amal) Kuburan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di kota kami ada sebuah kuburan milik orang saleh, Sayyid asy-Syeikh. Di kuburan ini ada kotak, tempat para pengunjung kuburan yang datang dari seluruh penjuru Aljazair, bahkan dari negara-negara tetangga, menaruh uang atau perhiasan emas.
Tiap akhir tahun kotak ini dibuka dan sebagiannya dibagikan ke seluruh masjid yang ada di kota ini, yang jumlahnya ada tujuh masjid, baik untuk melanjutkan pembangunan masjid yang belum selesai maupun untuk membeli kebutuhan masjid yang telah selesai dibangun.
Perlu diketahui bahwa uang tersebut dibagikan ke seluruh masjid sedangkan kekurangannya dikumpulkan dari jemaah masjid. Bagaimana hukum membangun masjid dengan uang ini? Bagaimana hukum salat di masjid ini?