Fiqih
Membangun Rumah Pribadi Atau Kontrakan Di Atas Masjid

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di desa kami di Republik Arab Mesir, ada 6 masjid yang tersebar di seluruh penjuru desa. Karena saya memiliki sepetak tanah kosong yang jaraknya dengan salah satu masjid terdekat di desa saya adalah 700 meter dan di sekitar tanah ini ada sekitar 1500 muslim.
Saya ingin menggunakan tanah ini untuk membangun rumah pribadi, tetapi saya ingin menjadikan lantai dasarnya sebagai masjid untuk kaum muslimin yang tinggal di daerah ini sedangkan lantai dua dan seterusnya untuk tempat tinggal saya atau untuk disewakan (dikontrakkan).
Pertanyaannya adalah bolehkah membangun rumah pribadi atau kontrakan di atas masjid? Perlu diketahui bahwa masjid tersebut berisi Al-Qur'an (mushaf) dan kitab-kitab fikih dan hadis.