Fiqih
Berkontribusi Dalam Membangun Masjid, Tetapi Pembangunannya Tidak Selesai

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang menyerahkan uang sebanyak (563) real sebagai kontribusi pembangunan masjid, tapi pembangunan tersebut tidak selesai. Apakah boleh uang tersebut digunakan untuk proyek sosial yang lain? perlu diketahui bahwa para pemilik uang tersebut tidak dikenal.