Fiqih

Berkontribusi Dalam Membangun Masjid, Tetapi Pembangunannya Tidak Selesai

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 20, 20231 min read
Berkontribusi Dalam Membangun Masjid, Tetapi Pembangunannya Tidak Selesai

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang menyerahkan uang sebanyak (563) real sebagai kontribusi pembangunan masjid, tapi pembangunan tersebut tidak selesai. Apakah boleh uang tersebut digunakan untuk proyek sosial yang lain? perlu diketahui bahwa para pemilik uang tersebut tidak dikenal.
HomeRadioArtikelPodcast