Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika seorang lelaki menalak istrinya dengan talak raj`i, seperti menalaknya dengan talak satu setelah menggaulinya, tanpa adanya imbalan darinya, maka dia wajib tetap berada di rumah suaminya. Dan diharamkan baginya keluar dari rumah suaminya selama masa idah. Juga diharamkan bagi suaminya untuk mengeluarkannya dari rumah sebelum selesai masa idahnya, kecuali jika dia melakukan kekejian yang […]


Tindakan penanya terhadap istrinya terhitung sebagai talak satu. Dan karena dia belum pernah menggaulinya dan belum berduaan dengannya, maka perempuan tersebut tidak halal baginya kecuali dengan akad dan mahar yang baru dengan adanya persetujuan dari perempuan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Karena lelaki tersebut menceraikan istrinya sebelum menggaulinya, berarti dia telah menceraikannya dengan talak bain. Dia tidak boleh rujuk kembali kepada istrinya kecuali dengan akad yang baru dan dengan mahar baru, setelah terpenuhi seluruh syarat dan rukun nikah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka talak tersebut tidak berlaku, karena ia dijatuhkan ketika istri sedang haid dan ketika sang suami sedang sangat marah. Juga karena faktor penyebabnya adalah sesuatu yang terbukti kebohongannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Terdapat beberapa macam talak bidah, di antaranya adalah seorang suami menalak istrinya yang sedang haid, nifas atau suci setelah digauli. Berdasarkan pendapat yang benar, talak ini tidak berlaku. Di antara macam talak bidah juga adalah menceraikan istri dengan talak tiga sekaligus. Yang benar adalah bahwa talak ini berlaku, dan terhitung sebagai talak satu saja berdasarkan […]


Talak sunah adalah seorang lelaki menalak istrinya dengan talak satu ketika istrinya dalam kondisi suci dan sebelumnya dia tidak menggaulinya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath-Thalaaq: 1) Dan Nabi […]


Talak yang sesuai syariat adalah talak satu yang dijatuhkan oleh suami ketika istrinya sedang dalam kondisi suci dan sebelumnya tidak dia gauli, kemudian membiarkannya hingga masa idahnya selesai. Juga talak yang dijatuhkan ketika istri sedang hamil. Adapun jika talak tersebut dijatuhkan ketika istri sedang dalam kondisi suci setelah dia gauli, maka ini adalah talak bidah […]


Talak sunah adalah talak yang dijatuhkan sekali ketika istri dalam keadaan hamil atau dalam keadaan suci dan belum digauli. Adapun talak bidah adalah menjatuhkan talak tiga dengan satu perkataan atau dengan beberapa kali perkataan, atau menjatuhkan talak sekali atau lebih sedang istri dalam keadaan haid, nifas atau suci dan pernah digauli. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Apabila orang yang Anda beri kuasa menalaknya dengan talak sunah, masa idahnya telah selesai, dan ini bukan talak ketiga maka menjadi hak Anda untuk menikahinya lagi dengan akad dan mahar baru yang dikehendakinya. Namun apabila kuasa Anda menalaknya dengan talak selain talak sunah, maka perceraian tidak sah karena kuasa Anda melanggar apa yang Anda perintahkan. […]


Si penanya ini memberikan kuasa kepada paman istrinya untuk menyampaikan surat cerai. Hal ini diakui. Apabila paman ini menceraikan istrinya sebelum suami membatalkan kuasa padanya maka talak itu sah. Apabila ini bukan talak ketiga terakhir maka melakukan rujuk saat masa idah, rujuknya sah. Apabila telah selesai masa idah, maka harus dengan akad dan mahar baru […]


Jika penyebab talak sebagaimana yang Anda sebutkan, maka talak tidaklah sah karena terbukti kemudian bahwa alasannya tidak ada selain kekeliruan. Begitu juga talak ketiga tidak sah jikalau penyebabnya juga penyebab talak kedua, yaitu sebuah kekeliruan. Begitu juga talak pertama tidak sah sebab jatuh pada saat istrinya sedang haid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Jika keadaannya sebagaimana yang Anda sebutkan, adanya kemarahan dan sumpah, apabila kemarahan itu begitu besar hingga Anda tidak sadar atas apa yang terjadi pada Anda dan dengan apa Anda bersumpah hingga seseorang memberitahu apa yang Anda lakukan maka hal tersebut tidak termasuk perceraian. Anda tidak berkewajiban membayar denda. Namun apabila kemarahan Anda ini sedang-sedang saja […]