pernikahan
Menceraikan Istri Yang Sedang Haid

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 12, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Zaid menikah dengan seorang perempuan. Mereka saling mencintai dan menyayangi. Pada suatu hari, dia diberitahu bahwa istrinya mengatakan hal-hal negatif tentangnya. Ketika itu istrinya sedang tidak bersamanya. Maka dia pun sangat marah mendengar hal tersebut.
Dan dia langsung mengirim surat kepada istri yang isinya menjatuhkan talak satu terhadapnya.
Saat itu istrinya sedang haid. Namun kemudian dia tahu bahwa ternyata istrinya tidak mengatakan hal-hal negatif tersebut. Orang yang menyampaikan informasi bohong tentang istrinya tersebut ingin memisahkannya dengan istri yang dia cintai. Apakah talak yang dijatuhkan Zaid berlaku?