pernikahan

Menikahi Seorang Gadis Kemudian Menceraikannya Dengan Talak Sunah Sebelum Menggaulinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 12, 20231 min read
Menikahi Seorang Gadis Kemudian Menceraikannya Dengan Talak Sunah Sebelum Menggaulinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki menikahi seorang gadis kemudian menceraikannya dengan talak sunah sebelum menggaulinya dan ingin rujuk kembali, apakah hal itu dibolehkan?
HomeRadioArtikelPodcast