pernikahan
Menikahi Seorang Gadis Kemudian Menceraikannya Dengan Talak Sunah Sebelum Menggaulinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 12, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang lelaki menikahi seorang gadis kemudian menceraikannya dengan talak sunah sebelum menggaulinya dan ingin rujuk kembali, apakah hal itu dibolehkan?