Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika maksud sumpah bapak anda dengan pengharaman tersebut jika Anda memasuki masjid tersebut, kemudian anda memasukinya adalah talak, maka telah jatuh talak satu terhadap ibu Anda, dan bapak Anda boleh merujuknya selama dalam masa idah, dan talak ini tidak termasuk talak yang ketiga. Apabila maksud sumpah bapak Anda adalah untuk melarang Anda memasuki masjid tersebut […]


Jika maksud dari perkataan anda, “Haram jika kalian kembali belajar” adalah menalak istri Anda, maka telah jatuh talak satu, dan Anda boleh merujuknya dalam masa idah atau setelah masa idah dengan akad baru apabila belum jatuh talak dua. Apabila maksud dari perkataan Anda adalah mencegah saudara-saudara perempuan Anda dari belajar maka hukumnya termasuk dalam hukum […]


Jika niat Anda terhadap pengharaman tersebut adalah menceraikan istri Anda, maka telah terjadi talak satu dengan kepergiannya ke tetangganya, dan Anda boleh merujuknya dalam masa idah apabila talak ini bukan talak tiga. Jika niat Anda dari pengharaman tersebut adalah larangan pergi ke tetangga dan bukan talak kemudian dia pergi maka hukum pengharaman Anda termasuk dalam […]


Jika da menginginkan dari pengharaman istrinya bagi dirinya adalah talak, maka ucapan tersebut terhitung talak satu, dan dia boleh rujuk kepada istrinya yang telah digauli selama masih dalam masa idah selama pengharamannya tersebut tidak dimaksudkan talak tiga. Jika yang dimaksudkan adalah talak tiga, maka istri tersebut tidak halal baginya kecuali setelah menikah dengan orang lain […]


Jika situasinya seperti yang disebutkan, bahwa Anda menceritakan rahasia karena lupa dan Anda bercampur dengan istri Anda karena lupa pula atas tahrim pengharaman dan janji, maka Anda tidak berdosa, berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: […]


Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dan tujuan pengharaman itu semata mencegah kerabat Anda dari membayar barang-barang tersebut, maka Anda harus menebusnya dengan kafarat sumpah. Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Apabila Anda tidak mampu melakukan itu semua, maka Anda harus berpuasa tiga hari yang lebih […]


Apabila kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka jika yang Anda maksud dari pengharaman tersebut adalah jatuh talak atas istri Anda apabila Anda masuk ke rumah saudari Anda dan suaminya, maka telah jatuh satu talak kepada istri Anda jika Anda masuk ke rumah mereka. Dan Anda boleh merujuk istri Anda kembali selama dia masih dalam […]


Jika situasinya sebagaimana yang disebutkan maka orang tersebut wajib membayar kafarat sumpah, karena dia telah mengharamkan istri untuk duduk bukan mengharamkan individunya, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan pokok negeri atau pakaian atau membebaskan budak. Jika dia tidak sanggup melaksanakan salah satu dari ketiga hal ini maka dia boleh berpuasa tiga hari, dan […]


Pertama, Anda tidak boleh menghisap syisyah, karena keburukannya, dan bisa merugikan kesehatan, sosial dan ekonomi, adapun tentang hal itu dalil-dalilnya telah jelas. Kedua, Anda wajib membayar kafarat sumpah terhadap pengharaman istri Anda untuk Anda jika Anda menghisapnya, dan terhadap sumpah Anda dengan nama Allah untuk tidak menghisapnya. Karena pengharaman seperti ini termasuk dalam kategori hukum […]


Perkataan Anda: “Wanita sepertimu haram menjadi istri bagi para lelaki” merupakan perkataan yang tercela, Anda wajib bertobat kepada Allah dari hal tersebut, dan tidak ada kafarat atas Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika situasinya sebagaimana yang disebutkan maka Anda wajib membayar kafarat sumpah setelah istri tersebut memasuki rumah Anda, yaitu: Memberi makan sepuluh orang miskin sebanyak lima sha` gandum, kurma, beras atau yang semisalnya dari makanan yang biasa keluarga Anda memakannya, setiap orang miskin diberi setengah sha`, atau memberi pakaian sepuluh orang miskin atau memerdekakan seorang budak, […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu karena dia lupa untuk mematikannya setelah program keagamaan maka suami tidak melanggar sumpah, akan tetapi perkataan pada istrinya yang berawal (Jika kamu membuka .. maka kamu haram bagi saya) adalah tidak diperbolehkan, bahkan itu merupakan berlebih-lebihan terhadap hak Allah, karena masalah untuk mengharamkan dan menghalalkan hanya untuk Allah semata, […]