Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Karena Anda tidak memaksudkan ucapan Anda, ” Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak” sebagai talak tiga, tetapi Anda hanya memaksudkan talak satu dan karena istri dalam keadaan hamil ketika jatuh talak dan belum melahirkan hingga saat ini serta Anda juga mengangkat saksi atas rujuk Anda sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, maka talak Anda […]


Karena pria yang bernama (H. S. H.) menalak istrinya (H. S.) dengan talak satu dan dia belum pernah menalak istrinya tersebut sebelumnya dan karena dia rujuk kembali pada masa `iddah dengan saksi yang telah disebutkan di atas, maka talak yang dijatuhkan itu sudah terhitung, tetapi dia boleh rujuk kembali selama masih dalam masa `iddah dan […]


Diriwayatkan di dalam Musnad al-Imam Ahmad dan dalam Shahih Muslim, dari Fatimah binti Qais, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang perempuan yang ditalak tiga kali. Beliau bersabda, ليس لها سكنى ولا نفقة “Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah.” Dalam riwayat lain, Fatimah binti Qais berkata, طلقني زوجي ثلاثًا فلم يجعل لي رسول […]


Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka tidak jatuh talak untuk istri Anda karena ucapan “Demi Allah saya harus menceraikannya”. Namun Anda harus membayar kafarat atas sumpah yang diucapkan untuk menceraikannya. Kafaratnya adalah dengan membebaskan seorang budak perempuan yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika Anda belum […]


Lelaki itu tidak wajib menceraikan istrinya karena telah berbohong. Paman istrinya juga tidak boleh membantah akad nikah mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila masalahnya seperti yang telah disebutkan, maka tindakan Anda memegang tangannya itu tidak dianggap talak. Yang harus Anda dan istri Anda lakukan adalah meningkatkan takwa kepada Allah, saling memperlakukan pasangannya dengan baik, dan memenuhi hak-hak pasangannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sekedar berfikir atau berniat menalak tanpa disertai ucapan tidak menyebabkan seorang istri haram atau talak telah jatuh. Dalilnya adalah hadis yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim di dalam kitab Sahih mereka, jilid 7 halaman 225, dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya ia bersabda, إن الله تجاوز عن أمتي ما […]


Jika realitasnya demikian, maka talak tersebut tidak jatuh terhadap istri Anda hanya karena ucapan itu. Hanya saja, Anda berkewajiban membayar kafarat (denda) atas sumpah Anda untuk pergi ke kedutaan dan menjatuhkan talak, lalu tidak jadi Anda lakukan. Kafarat sumpah tersebut adalah memberikan makanan pokok kepada sepuluh orang miskin dengan ukuran 1,5 kilogram untuk setiap orang, […]


Hadits ini bersumber dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah dalam Kitab Sunan mereka, yang diterima dari kalangan sahabat ridhwanullah ‘alaihim termasuk Abu Hurairah radhiyallahu `anhu. Selanjutnya, hadis ini tidak berkaitan dengan pertanyaan pertama, karena itu bukan sumpah, namun hanya bisikan nafsu (dorongan emosi). […]


Hukum nikah Anda tetap sah dan was-was yang Anda jelaskan di atas tidak berpengaruh terhadap status hukum pernikahan Anda. Talak tidak jatuh kecuali jika Anda mengucapkannya dengan yakin atau dengan tulisan yang disertai niat talak, berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya ia bersabda, […]


Sikap cemburu suami terhadap istri dan pembelaannya terhadap martabat dirinya secara umum merupakan salah satu kewajiban dalam syariat Islam. Demikian pula dengan menjaga dan melindungi kehormatan. Suami yang berkarakter seperti itu perlu diacungi jempol karena memiliki rasa cemburu saat istrinya berkumpul dengan lelaki lain ketika dia tidak di rumah, atau ada bersamanya namun sikap mereka […]


Berdasarkan keterangan di atas, disebutkan bahwa orang yang meminta fatwa telah menjatuhkan talak satu di awal bulan Muharram tahun 1392 H. Lalu tatkala dia mengetahui keputusan hakim tentang ketidakabsahan pernyataan talak tertulis itu, akhirnya dia menjatuhkan talak kedua karena mengira talak pertamanya tidak jatuh. Kemudian pada tanggal 12/2/1392 H dia melakukan rujuk dengan dihadiri oleh […]