pernikahan
Menalak Istri Dengan Talak Satu Dan Rujuk Kembali Setelah Empat Hari

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang pria menalak istrinya yang bernama (H. S. M. Q.) dengan talak satu. Dia belum pernah menalak istrinya itu sebelumnya. Setelah empat hari dia rujuk kembali kepada istrinya dan mengangkat (H. N. S.) dari daerah 'Auli Hamdan dan (M. A. Q.) sebagai saksi atas rujuknya itu.