pernikahan

Mengatakan Kepada Istri, “Kamu Saya Talak, Kamu Saya Talak, Kamu Saya Talak.” Dalam Keadaan Marah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 20231 min read
Mengatakan Kepada Istri, “Kamu Saya Talak, Kamu Saya Talak, Kamu Saya Talak.” Dalam Keadaan Marah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dia mengatakan kepada istrinya (H.Kh. A.) "Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak" saat marah. Dalam pertanyaan disebutkan bahwa dia tidak bermaksud menjatuhkan talak tiga, tetapi hanya talak satu. Dia belum pernah menalak istrinya itu sebelumnya. Dia pun rujuk kembali dengan saksi yang disebutkan dalam pertanyaan saat masa iddah karena istrinya hamil dan belum melahirkan hingga saat ini.
HomeRadioArtikelPodcast