pernikahan

Apakah Talak Bain Menggugurkan Hak Nafkah Dan Tempat Tinggal?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 20232 min read
Apakah Talak Bain Menggugurkan Hak Nafkah Dan Tempat Tinggal?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah benar bahwa jika seorang perempuan dicerai dengan talak bain, maka telah gugur haknya untuk mendapatkan nafkah dan tempat tinggal? (Pertanyaan ini) dilandaskan pada hadis Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha setelah diceraikan oleh suaminya, al-Makhzumi. Dia datang dan bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tentang keadaannya yang dicerai dengan talak bain. Rasulullah bersabda kepadanya, "Tidak ada hak nafkah bagimu." Apakah tetap tidak ada nafkah, padahal di dalam talak itu terdapat unsur kesewenangan dan kezaliman?
HomeRadioArtikelPodcast