pernikahan

Suami Bersumpah Akan Menjatuhkan Talak Istrinya, Namun Tak Jadi Dia Lakukan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 20231 min read
Suami Bersumpah Akan Menjatuhkan Talak Istrinya, Namun Tak Jadi Dia Lakukan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya berasal dari Mesir dan saat ini bekerja di Taif. Saya pernah berkomunikasi dengan istri yang berada di Mesir, dan saat itu terjadilah pertengkaran lewat telepon. Setelah itu saya pulang ke rumah dan menemui saudara saya, sekaligus menceritakan kepadanya apa yang telah terjadi antara saya dan istri di telepon. Saya berkata kepadanya, "Demi Allah, saya akan pergi ke Kedutaan Mesir di Jeddah untuk menceraikan istri saya." Saat itu saya dalam kondisi sangat emosi, ditambah lagi saya punya penyakit gula dan tekanan darah tinggi. Saat itu saya sama sekali tidak berniat untuk menceraikannya. Itu hanya semata-mata akibat kemarahan yang memuncak sebagai efek dari masalah yang terjadi antara saya dan istri. Setelah keadaan saya tenang kembali, saya tidak jadi pergi ke Jeddah. Apakah sumpah saya itu dianggap sebagai talak? Saya berharap Anda memberikan jawaban, mengingat pentingnya hal ini bagi saya pribadi.
HomeRadioArtikelPodcast