Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang isteri yang suaminya meninggal dunia masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik wanita itu masih berusia beliau maupun berusia lanjut berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh […]


Allah Subhanahu mensyari’atkan masa menunggu untuk wanita karena ada banyak hikmah. Al-‘Allamah Ibnu al-Qayyim semoga Allah memberi rahmat menulis dalam kitabnya I’lam al-Muwaqi’in sebagai berikut, “Tingkatan pertama, terdapat beberapa hikmah di balik disyariatkannya `iddah, di antaranya untuk mengengetahui bersihnya rahim, sehingga tidak terjadi percampuran dua sel sperma atau lebih dalam satu rahim, yang akan menyebabkan […]


Pertama, Jika kenyataannya adalah sebagaimana yang disebutkan, bahwa dia hamil sebelum lelaki tersebut menikahinya, maka anak itu adalah anak zina. Tidak boleh dihubungkan secara nasab kepada lelaki yang berzina dengan perempuan itu, tetapi dinisbahkan kepada ibunya, dan pernikahan itu batal (tidak sah). Keduanya harus memperbaharui pernikahan itu dengan bentuk yang sesuai dengan syariat Islam, jika […]


Jika masalahnya seperti yang disebutkan penanya dalam pertanyaannya bahwa ayahnya telah menceraikan ibunya pada 15/10/1392 H, dengan talak sunnah, dan bukan akhir dari talak tiga, maka apabila tidak ada pengganti, dan sebagaimana yang disebutkan bahwa perempuan tersebut sudah tidak haid lagi, maka masa `iddahnya adalah tiga bulan. Berhubung ayahnya meninggal sebelum berlalu tiga bulan dari […]


Penetapan nasab seorang anak kepada pezina tidak ditetapkan berdasarkan zina berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, الولد للفراش وللعاهر الحجر ” Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami), dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian (tidak memiliki hak sedikitpun terhadap anak hasil perbuatan zinanya).” Lelaki pezina boleh menikah dengan perempuan pezina setelah masa `idahnya selesai […]


Apabila istri saudara Anda masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya atau masih dalam masa idah karena talak raj’i (ikatan suami istri masih ada) atau talak ba`in (ikatan suami istri sudah lepas), maka dia wajib menjalani masa ‘idahnya hingga dia melahirkan karena masa idah wanita hamil, baik karena kematian atau dicerai, berakhir dengan melahirkan. Hal itu […]


‘Idah dan masa berkabung istri hamil yang ditinggal wafat suami adalah hingga dia melahirkan sedangkan istri yang tidak hamil idah dan masa berkabungnya empat bulan sepuluh hari. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya […]


Anda harus bertobat dan memohon ampun kepada Allah. Setelah itu memperbaiki penggunaan nama sesuai dengan kenyataan. Tidak ada kewajiban lain antara Anda dan Allah asalkan Anda benar-benar tulus bertobat dan memperbaiki hubungan Anda dengan-Nya. Allah berfirman, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى ” Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, […]


Anak hasil perzinaan tidak menanggung dosa perbuatan zina yang dilakukan oleh ibunya dan orang yang berzina dengan ibunya karena perbuatan tersebut bukan perbuatannya, melainkan mereka berdualah yang menanggung dosanya. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ “Mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.” […]


Seseorang tidak boleh dinisbahkan kepada selain ayahnya. (Allah) Ta’ala berfirman, ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah” (QS. Al-Ahzab: 5) Terdapat ancaman keras terhadap orang yang menisbahkan diri kepada selain ayahnya. Dengan demikian, perempuan tidak boleh menisbahkan dirinya kepada […]


Masa `iddah wanita itu ada enam macam, Pertama: Wanita hamil karena ditinggal mati atau ditalak maka `iddahnya yaitu melahirkan kandungannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ” Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaaq: 4) Kedua: Wanita yang suaminya meninggal dalam kondisi tidak […]


Masa `iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan kandungannya baik ia dalam keadaan ditalak maupun ditinggal mati suaminya, dan masa `iddah selain hamil adalah empat bulan sepuluh hari apabila ia ditinggal mati suaminya. Adapun apabla dia dalam keadaan ditalak setelah bercampur, maka `iddahnya adalah tiga kali haid apabila ia sudah haid, tetapi apabila ia tidak mengalami […]