pernikahan

Mengubah Nama Untuk Mendapatkan Fasilitas Negara, Jika Kembali Menggunakan Nama Asli Fasilitas Itu Dicabut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 20232 min read
Mengubah Nama Untuk Mendapatkan Fasilitas Negara, Jika Kembali Menggunakan Nama Asli Fasilitas Itu Dicabut

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan 1: Tiga puluh tahun lalu, sepupu ayah saya datang ke Kuwait untuk mencari pekerjaan dan mengumpulkan rizki. Setelah beberapa waktu, dia meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke negaranya, Arab Saudi. Sampai saat ini dia masih hidup dan berkecukupan, dan telah berumur sekitar delapan puluh lima tahun. Pertanyaan 2: Setelah itu, keponakannya (anak dari sepupu ayah saya) datang ke Kuwait untuk mendaftar pada suatu pekerjaan dan mencari rizki, tetapi dia menggunakan nama pamannya, bukan nama ayahnya. Hingga saat ini dia masih bertahan dengan pekerjaannya. Pertanyaan 3: Saya yang berinisial S. F. A. juga datang untuk mencari pekerjaan. Saya mendaftar pada sebuah pekerjaan untuk mendapatkan rizki, dan saya mendaftarkan diri dengan menisbatkan nama saya pada nama sepupu ayah saya, bukan nama ayah saya. Ini semua saya lakukan karena kondisi ekonomi semata. Namun yang menjadi kenyataan sekarang adalah saya seorang suami (sudah bekeluarga) serta memiliki anak laki-laki dan perempuan, yang semuanya sedang menempuh pendidikan di sekolah. Segala interaksi yang berkaitan dengan saya dan mereka, dan berkas-berkas birokrasi yang ada di lingkungan pemerintahan, semuanya menggunakan nama baru, bukan nama yang sesungguhnya. Di mata keluarga besar saya, saya masih dikenal dengan nama asli, yaitu ketika mereka menyebutkan hal terkait dengan saya. Adapun di lingkungan pemerintahan dan lembaga-lembaga lain, saya dikenal dengan nama baru yang saya gunakan. Sesungguhnya, dalam relung hati saya, saya tidak mengakui nama baru itu. Namun sebagaimana yang telah saya sebutkan, masalah ekonomi, masa depan saya, anggota keluarga saya, dan hal-hal lain mengharuskan saya menggunakan nama itu. Syekh yang terhormat, bagaimana pendapat Anda atas hal ini? Jika saya kembali menggunakan nama asli saya dan meskipun saya menjelaskannya dengan cara yang benar di hadapan para petugas di lingkungan pemerintahan, maka akan terjadi hal-hal berikut: 1. Kehilangan pekerjaan yang merupakan sumber satu-satunya rizki saya dan anggota keluarga saya yang terdiri dari sepuluh orang. 2. Anak-anak saya tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka, dimana mereka belajar di jenjang pendidikan yang berbeda-beda. 3. Kehilangan tempat tinggal yang telah saya dapatkan, dan itu untuk saya dan keluarga saya, kami tidak memiliki harta selain itu. 4. Dampak negatif yang terjadi pada saya akan dirasakan juga oleh anggota keluarga saya, dan boleh jadi banyak orang yang akan mengalami bahaya yang serupa. Bagaimana posisi saya dari hadits,
من ادعى لغير أبيه وهو يعلم فالجنة عليه حرام
"Orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya padahal dia tahu, maka surga diharamkan baginya." Apakah ada kafarat atau konsekuensi lain untuk memperbaiki apa yang telah saya lakukan, jika tindakan tersebut merupakan sebuah kesalahan? Saya menunggu jawaban Anda untuk memberikan solusi atas persoalan saya ini. Keputusan Anda dalam masalah ini akan menentukan arah hidup saya dan keluarga, tentunya setelah takdir dari Allah.
HomeRadioArtikelPodcast