pernikahan

Hikmah Wanita Diwajibkan ‘Iddah (Masa Menunggu)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 20232 min read
Hikmah Wanita Diwajibkan ‘Iddah (Masa Menunggu)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hikmah wanita diwajibkan 'iddah setelah ditinggalkan suami? Jika alasannya untuk mengetahui apakah ia hamil atau tidak, kenapa diwajibkan sampai empat bulan sepuluh hari yang tidak membolehkan wanita tersebut menikah dan keluar dari rumah serta berhias, padahal kedokteran modern dapat mengetahui kehamilan wanita atau tidaknya dalam waktu dua puluh empat jam. Apa pendapat Anda dalam masalah tersebut ?
HomeRadioArtikelPodcast