pernikahan
Berzina Dengan Seorang Perempuan, Lalu Perempuan Itu Hamil, Dan Dia menikahinya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →saya mempunyai seorang teman, dia jatuh cinta pada salah seorang perempuan muslimah, hingga terjadi perzinaan antara keduanya, lalu perempuan itu hamil tanpa dilakukan akad nikah sesuai syariat terlebih dulu. Setelah itu dilakukan akad nikah dan teman saya itu menikahinya.
Apakah janin yang ada di dalam perut perempuan itu dianggap anak zina atau tidak? Mengingat kondisi seperti itu tidak dikenai had zina di tempat kami, maka apa hukuman bagi pemuda itu sesuai hukum syariat Islam. Jika tidak diterapkan had zina kepadanya di dunia, maka apakah had tersebut telah gugur darinya, atau akan diterapkan di akherat. Apa nasehat dan petunjuk Anda untuk orang-orang seperti mereka agar terhindar dari perbuatan itu dan agar mereka sadar?