pernikahan

Jika Almarhum Suami Meninggalkan Lebih Dari Satu Istri Dan Ada Yang Hamil Dan Melahirkan, Maka ‘Idah Yang Hamil Sampai Dia Melahirkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 20231 min read
Jika Almarhum Suami Meninggalkan Lebih Dari Satu Istri Dan Ada Yang Hamil Dan Melahirkan, Maka ‘Idah Yang Hamil Sampai Dia Melahirkan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua orang istri dan salah satunya hamil kemudian melahirkan, apakah masa berkabung kedua istri sudah berakhir?
HomeRadioArtikelPodcast