pernikahan
Apakah Seorang Perempuan Yang Telah Berhenti Darahnya (Tidak Haid Lagi) Sejak Delapan Belas Tahun Masa `Iddahnya Sama Dengan Masa`Iddah Yang Ditinggal Mati Suaminya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ayah penanya meninggal karena kecelakaan tadi malam. Dalam permohonan fatwanya tidak terdapat tanggal, hanya saja sampainya kepada pimpinan pada tanggal 16/12/1392 H dan disebutkan bahwa ayahnya itu sudah menceraikan ibunya pada tanggal 15/10/1392 H dengan talak sunnah, dan belum pernah diceraikan sebelumnya. Diberitahukan juga bahwa darah ibu si penanya telah berhenti (tidak haid lagi) sejak delapan belas tahun lalu, dan ia bertanya, apakah `iddah sang ibu tersebut adalah `iddah isteri yang ditinggal mati suaminya?