Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Komisi Fatwa memberikan jawaban sebagai berikut, seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya harus menjalani masa iddah dan berkabung di rumah tempat suaminya wafat selama empat bulan sepuluh hari jika ia tidak dalam kondisi hamil. Ia hanya bisa menginap di rumah tersebut. Ia harus menjauhi parfum, celak mata, pakaian-pakaian indah, hiasan tubuh, dan hiasan lainnya […]


Jika realitasnya demikian, maka tidak masalah Anda membawa ibu Anda ke rumah Anda di Riyadh, demi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya harus menjalani masa iddahnya di rumah suaminya. Ia tidak boleh pergi ke rumah saudara laki-lakinya untuk merawat ibunya sebelum masa iddahnya selesai. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Istri yang ditinggal wafat oleh suaminya wajib untuk menetap di rumah suaminya hingga habis masa idahnya, dan ia tidak boleh berpindah ke rumah lain kecuali jika darurat. Jika dia tidak bisa tinggal di rumah suaminya karena ada alasan yang bisa diterima menurut pandangan syariat, maka ia boleh berpindah ke tempat yang lebih aman. Dan apabila […]


Perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya jika dia hamil, maka idahnya hingga dia melahirkan, dan apabila tidak hamil, maka idahnya empat bulan sepuluh hari. Diwajibkan bagi perempuan tersebut untuk berkabung, yaitu menetap di rumah tempat suaminya meninggal dan tidak keluar rumah kecuali jika ada uzur, serta tidak boleh menggunakan wewangian dan berhias diri selama masa […]


Perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditinggal mati suami hanya harus tidak mengenakan pakaian bagus. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditinggal wafat suami tidak boleh mengenakan pakaian bagus. Dia boleh mengenakan pakaian biasa yang tidak menampakkan kecantikan dan tidak menyerupai pakaian laki-laki. Dia haram memakai perhiasan atau mempercantik badan dengan inai, alkohol, alat-alat kosmetik, rias wajah, dan segala jenis wewangian, baik di badan atau pakaiannya. Dia boleh […]


Ibu Anda yang sedang berkabung tidak boleh keluar dari rumahnya untuk melaksanakan salat Tarawih dan Tahajud, tetapi cukup salat di rumahnya sesuai kemampuannya, karena ini bukan kebutuhan yang membolehkannya keluar. Ia boleh pergi ke rumah Anda dan rumah saudara-saudara perempuan Anda yang disatukan dengan rumah ibu Anda oleh sebuah pagar karena semua itu dianggap sebagai […]


Seorang perempuan yang sedang dalam masa idah karena kematian suami tidak boleh mengenakan pakaian bagus dan perhiasan dan tidak boleh menghiasi badan dengan memakai inai, celak, dan alat-alat kosmetik. Namun, dia boleh menghilangkan apa saja yang membuat tubuh tidak nyaman dan mengamalkan amalan sunah, seperti memotong kuku dan mencabut bulu badan. Dia haram memakai wewangian […]


Pertama: Perempuan yang sedang berkabung tidak terlarang keluar rumahnya ke kandang kambing yang dekat dengan rumahnya. Begitu pula, ia boleh pergi ke ladang. Kedua: Perempuan dalam masa berkabung boleh mencuci pakaiannya dan pakaian anak-anaknya dengan sabun biasa. Ia juga boleh memegang daging mentah dengan tangan. Ketiga: Perempuan yang berkabung tidak boleh keluar rumah untuk berkunjung […]


Perempuan dalam masa ‘iddah karena suaminya meninggal adalah seperti perempuan lain dalam masalah hukum membuka diri di hadapan laki-laki asing. Hanya saja, ia harus tinggal di rumah dan tidak boleh memakai perhiasan, baik di tubuh ataupun di pakaian. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan tidak terlarang bertemu dengannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika yang dimaksud dengan bibi Anda adalah ibu istri Anda, maka ia boleh berbicara dan duduk bersama Anda karena Anda termasuk mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.