pernikahan
Hukum Perempuan Yang Sedang Berkabung Di Rumah Suaminya Yang Wafat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya sudah berkeluarga dan tinggal di rumah suami saya. Setelah suami saya rahimahullah meninggal dalam sebuah kecelakaan mobil, saya pindah ke rumah orang tua saya. Awalnya suami berada di rumah sakit, dan pada hari berikutnya dia dikuburkan. Setelah itu saya pergi ke rumah keluarganya untuk bertakziah selama tiga hari.
Akan tetapi dalam masa berkabung saya tidur di rumah keluarga saya, dan di pagi harinya saya pergi ke rumah keluarganya, kemudian setelah itu saya menetap di rumah keluarga saya hingga tiba masa saya melahirkan.
Saya pernah mendengar, bahwa perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya tidak boleh keluar dari rumah suaminya selama masa idah. Perlu disampaikan bahwa rumah suami saya jauh dari keluarga saya, dan di sana hanya saya sendiri dan saya tidak bisa tinggal seorang diri. Mohon beri saya penjelasan, dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.