Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak ada kewajiban atas ibu Anda karena dia tidak berkabung sepeninggal suaminya, dan dimaafkan karena ketidaktahuannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya demikian, yaitu ibu Anda tidak berkabung sepeninggal suaminya pada waktu empat puluh tahun yang lalu, maka tidak ada kewajiban apa pun atas ibu Anda, karena masanya sudah berlalu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya demikian, maka ibu Anda tidak dikenakan kewajiban terhadap perbuatannya yang sudah berlalu, hanya saja ia dianjurkan untuk meminta ampun dan bertobat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Anda tidak berdosa gara-gara memindahkan ibu dan saudara-saudara perempuan Anda dari kampung ke kota sepeninggal ayah Anda karena adanya beberapa penyakit yang menimpa ibu Anda sedangkan Anda menginginkannya diobati. Kedua, wanita yang berkabung atas kematian suaminya lalu terkena penyakit semasa berkabungnya sehingga terpaksa harus ke rumah sakit untuk berobat dan duduk di sana beberapa […]


Masa ‘iddah istri yang ditinggal mati oleh suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, secara langsung, dan melahirkan kandungannya jika ia sedang hamil. Jika ibu Anda itu tidak menjalani masa ‘iddah pada waktunya, baik karena tidah tahu maupun karena yang lain, maka ia tidak terkena denda. Ia harus segera bertaubat, meminta ampun, dan banyak berzikir. Wabillahittaufiq, […]


Istri tersebut boleh berpindah ke Abha atau daerah manapun yang diyakininya aman untuk menghabiskan sisa masa berkabungnya atas kematian suami jika ia khawatir kehormatannya dapat terganggu sementara ia tidak memiliki seseorang yang melindunginya. Namun, jika ia berada dalam keadaan aman dari gangguan dan ia hanya ingin dekat dengan keluarganya, maka ia tidak boleh pindah. Sebaliknya, […]


Apa yang Anda sebutkan tentang perempuan yang sedang berkabung, mengucilkan diri dengan ketentuan tidak satu orang pun boleh melihatnya adalah sesuatu yang berlebih-lebihan. Dan mengganti satu atau beberapa hari berkabung sesuai dengan jumlah hari dia dilihat oleh seseorang di saat berkabung adalah pendapat atau tindakan yang salah dan itu adalah mengharuskan sesuatu yang tidak diwajibkan. […]


Suami tidak mempunyai wewenang menggugurkan kewajiban istri untuk menjalani masa berkabung bila dirinya wafat. Oleh sebab itu, apabila si suami wafat lebih dahulu dari pada istrinya, maka si istri harus tetap menjalani masa berkabung meskipun sang suami semasa hidupnya mengizinkannya untuk tidak menjalaninya, berdasarkan ketetapan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dimana beliau bersabda, لا […]


Membaca surat al-Fatihah setelah menjalani masa iddah dan kemudian melaksanakan mandi tidak memiliki dasar dan dalil dalam syariat Islam yang suci. Oleh sebab itu, kebiasaan tersebut harus ditinggalkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang istri tidak diharamkan untuk menyisir rambutnya. Ia juga boleh menjahit pakaian yang diinginkannya setelah kematian suaminya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika pesta-pesta yang diselenggarakan untuk wanita setelah menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya itu didasari oleh tradisi dan bertujuan untuk memuliakan wanita tersebut, maka hukumnya boleh. Namun, jika penyelenggaraan acara itu dianggap sebagai bagian dari ajaran agama yang disyariatkan, maka hukumnya tidak boleh karena itu merupakan perbuatan bid’ah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang berkabung untuk keluar dari rumahnya karena suatu keperluan pada siang hari dan bukan malam hari. Mengunjungi ibunya yang butuh untuk dikunjungi merupakan kebutuhan yang sangat penting, jika tempatnya tidak jauh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau memberi keringanan kepada perempuan-perempuan […]