pernikahan
Perempuan Dalam Masa ‘Iddah Boleh Berpindah Ke Rumah Yang Diyakininya Aman

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saudara perempuan saya menikah dengan seorang lelaki dari daerah Arthawiyyah lalu suaminya meninggal dunia. Ia tidak mempunyai anak atau memiliki kerabat di Arthawiyyah. Ia hanya memiliki Allah dan saya. Kami berasal dari kota Abha. Oleh karena itu, apakah ia boleh menghabiskan masa berkabungnya di Abha?